Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hukum berqurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah atau harus dilakukan jika memang memiliki kemampuan

Hal ini seperti dikuatkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami…
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) ??

Ayah, bunda, kaka,….
Yuk Qurban bersama adik” yatim, piatu dan dhuafa, in sya Allah menjadi gizi dalam tumbuh kembang untuk mereka.

Setiap darah yang mengalir ditubuh mereka karena qurban dari sahabat dermawan, maka Allah akan mengganti dengan pahala yang berlipat Ganda… Aamiin ??